Digital Payment Di Indonesia
Digital Payment Di Indonesia
Oleh:Andy Saputra Marbun- 09/08/2019 KPS USU
Manajemen FEB USU/2017
Maraknya
aplikasi dompet digital sebagai konten playstore juga memengaruhi segala bentuk
transaksi konvensional di Indonesia. Contohnya saja seperti T-cash, Dana, Go
Pay, OVO, dll. Namun seperti yang kita ketahui juga Perkembangan terknologi
sangat berkembang pesat, dengan internet kita tidak hanya mendekatkan yang
jauh, mengetahui informasi secepat kilat, tapi sudah sampai ke tahap
"Berbelanja Tanpa Duit". Saya pernah membaca sebuah artikel di
majalah kontan, di sana di ceritakan bahwa sekitar 70% warga cina sudah sangat
paham dengan metode pembayaran online. Di sana orang orang sangat jarang
mengambil duit di ATM bahkan ATM di sana terlihat sepi. Disamping itu kebiasaan
membawa uang tunai juga mulai ditinggalkan karena selain membuat ribet,bikin
lama ketika melakukan transaksi dan sering membuat ribet dalam proses
pengembalian uang yang ganjil-ganjil dalam pecahan kecil(seperti 6.900.7.600,
dll). Dari beberapa alasan tersebut maka trend pembayaran secara digital sudah
sangat familiar di sana.
Seperti yang
kita juga ketahui bahwa salah satu alat pembayaran adalah uang, maka
landasan lex generalisnya adalah penjelasan tentang uang,
sebagaimana diatur pada pasal 1 Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata
uang, yaitu: uang adalah alat pembayaran yang sah. berdasarkan Rujukan untuk definisi uang
elektronik (electronic money) adalah pasal 1 angka 3 Peraturan Bank
Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua atas PBI No.11/12/PBI/2009
tentang Uang Elektronik (electronic money), rinciannya adalah sebagai
berikut:
Uang Elektronik
(Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur
sebagai berikut:
- diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor
terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
- nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu
media seperti server atau chip;
- digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang
yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
- nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang
dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Berdasarkan
definisi di atas, uang elektronik bisa diartikan sebagai bentuk digital dari
mata uang Rupiah. Namun demikian, ada beberapa hal penting yang menjadi
karakteristik dari uang elektronik, yaitu disimpan pada suatu media elektronik
seperti chip atau server dan bukan simpanan
dari pemegang.
Mengaitkan
penjelasan definisi atas uang elektronik, maka uang elektronik adalah alat
pembayaran yang dikeluarkan oleh otoritas negara melalui suatu lembaga penyedia
yang uang Rupiahnya disimpan dalam bentuk elektronik pada media penyimpanan
seperti server atau chip. Uang elektronik sebagai
alat pembayaran yang sah dan diakui oleh negara, maka dalam melakukan transaksi
pembayaran di Indonesia, tidak boleh ditolak.
Namun yang masih
belum saya ketahui adalah bagaimana sih mekanisme dari digital payment
tersebut? Apakah ada keuntungan tersembunyi dalam sirkulasi pembayaran itu. Karena
seperti yang kita ketahui pun sederhananya uang yang jelas kita lihat
dikonversikan menjadi uang virtual yg disimpan secara akun pribadi dan juga
seperti lebih sedikit keuntungannya lain hal dulu dari segi efektif dan
efisiennya.
Tidak ada komentar