A N D Y M A R B U N

Eksibisi Perspektif Kritis dalam Resiliensi Kehidupan

Trending Topic

Digital Payment Di Indonesia


Digital Payment Di Indonesia 
Oleh:Andy Saputra Marbun- 09/08/2019 KPS USU
Manajemen FEB USU/2017

Digital payment merupakan salah bentuk financial technology yang sudah semakin kompleks untuk kedepannya karena pembayaran dari transaksi dengan menggunakn teknologi yang berbasis pada moneterisasi dan kalkulasi yang Online Real-Time atau secara sederhananya diwaktu ini dan tepat waktu( In Time On Time)
Maraknya aplikasi dompet digital sebagai konten playstore juga memengaruhi segala bentuk transaksi konvensional di Indonesia. Contohnya saja seperti T-cash, Dana, Go Pay, OVO, dll. Namun seperti yang kita ketahui juga Perkembangan terknologi sangat berkembang pesat, dengan internet kita tidak hanya mendekatkan yang jauh, mengetahui informasi secepat kilat, tapi sudah sampai ke tahap "Berbelanja Tanpa Duit". Saya pernah membaca sebuah artikel di majalah kontan, di sana di ceritakan bahwa sekitar 70% warga cina sudah sangat paham dengan metode pembayaran online. Di sana orang orang sangat jarang mengambil duit di ATM bahkan ATM di sana terlihat sepi. Disamping itu kebiasaan membawa uang tunai juga mulai ditinggalkan karena selain membuat ribet,bikin lama ketika melakukan transaksi dan sering membuat ribet dalam proses pengembalian uang yang ganjil-ganjil dalam pecahan kecil(seperti 6.900.7.600, dll). Dari beberapa alasan tersebut maka trend pembayaran secara digital sudah sangat familiar di sana.
Seperti yang kita juga ketahui bahwa salah satu alat pembayaran adalah uang, maka landasan lex generalisnya adalah penjelasan tentang uang, sebagaimana diatur pada pasal 1 Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, yaitu: uang adalah alat pembayaran yang sah.  berdasarkan Rujukan untuk definisi uang elektronik (electronic money) adalah pasal 1 angka 3 Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua atas PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (electronic money), rinciannya adalah sebagai berikut:
Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
  2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
  3. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
  4. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Berdasarkan definisi di atas, uang elektronik bisa diartikan sebagai bentuk digital dari mata uang Rupiah. Namun demikian, ada beberapa hal penting yang menjadi karakteristik dari uang elektronik, yaitu disimpan pada suatu media elektronik seperti chip atau server dan bukan simpanan dari pemegang.
Mengaitkan penjelasan definisi atas uang elektronik, maka uang elektronik adalah alat pembayaran yang dikeluarkan oleh otoritas negara melalui suatu lembaga penyedia yang uang Rupiahnya disimpan dalam bentuk elektronik pada media penyimpanan seperti server atau chip. Uang elektronik sebagai alat pembayaran yang sah dan diakui oleh negara, maka dalam melakukan transaksi pembayaran di Indonesia, tidak boleh ditolak.
Namun yang masih belum saya ketahui adalah bagaimana sih mekanisme dari digital payment tersebut? Apakah ada keuntungan tersembunyi dalam sirkulasi pembayaran itu. Karena seperti yang kita ketahui pun sederhananya uang yang jelas kita lihat dikonversikan menjadi uang virtual yg disimpan secara akun pribadi dan juga seperti lebih sedikit keuntungannya lain hal dulu dari segi efektif dan efisiennya.

Tidak ada komentar